Menjual Video Porno dirinya Waria Depok ini di Tangkap Polisi


Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang waria karena menjalankan bisnis prostitusi via media sosial. Iko Ekom alias Ika, 34 tahun, ditahan setelah menawarkan layanan seks sejenis lewat Twitter. "Yang bersangkutan kami tangkap karena mengadakan prostitusi online kepada sesama jenis lewat Twitter," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya

Kombes Khrisna Murti. Ika ditangkap di tempat kosnya, di Beji, Depok saat sedang melayani seorang pria. Penangkapan Ika berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik prostitusi sejeni yang dijalankan Ika selama ini. "Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan mempromosikan dirinya untuk melakukan hubungan sesksual sesama jenis via Twitter," ujar asubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya

AKBP Suparmo. Lewat akun Twitternya, Ika menjajakan video seks dirinya seharga Rp 250-400 ribu. "Dia jual bisa sampai 4 video untuk harga segitu, dan itu filmnya ditransfer via whatsapp," imbuhnya. Di tempat kos Ika, polisi menyita ratusan kondom dan lubricant (gel pelicin). "Ada kami temukan ratusan kondom, juga gel pelicin dan uang tunai Rp 800 ribu hasil kejahatan," ujarnya. Ika dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menyebarkan konten porno di dalam akun Twitternya.

Link sumber

Related Posts

Load comments

Comments